BACA JUGA:Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022
Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R. Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad.
Selain enam orang prajurit TNI Angkatan Darat, pihak kepolisian Polda Papua juga telah menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada tiga warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka adalah APL, DU, dan R.