Terbongkar Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua

Terbongkar Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua

Satu dari 6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua saat diperiksa Polisi Militer.- TNI AD-Dispenad-disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Akhirnya, motif kasus pembunuhan secara mutilasi oleh enam anggota TNI AD terhadap empat warga di Mimika, Papua terungkap.

Enam anggota TNI telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi warga di Mimika Papua.

Selain enam anggota TNI, empat warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Tiga telah ditangkap, sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai dalang, masih buron.

BACA JUGA:Reaksi Jokowi Ditanya Soal Oknum TNI Mutilasi Warga Mimika Papua, Jenderal Andika Perkasa Diperingatkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan agar TNI dan Polri untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dengan mutilasi tersebut.

Ditegaskannya, kasus tersebut sangat keji dan menjadi sorotan publik.

“Sekali lagi, proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” kata Jokowi di Papua, sebagaimana dilansir kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 31 Agustus 2022.

Jokowi meminta agar proses hukum kasus pembunuhan sadis itu dirampungkan dengan baik. Ini adalah kasus penting.

BACA JUGA:Bagian Tubuh Korban Mutilasi Mimika Kembali Ditemukan, Libatkan 6 Anggota TNI

BACA JUGA:Kapolres Semarang: Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi Sudah Ditangkap

“Saya kira yang paling penting usut tuntas kemudian proses hukum,” kata Jokowi.

Karenanya dengan tegas Jokowi memerintahkan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membantu polisi mengungkap kasus tersebut. 

Polisi dan TNI harus bahu-membahu menegakkan hukum dalam kasus ini.

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI membantu proses hukum yang juga telah dilakukan kepolisian tapi di-backup TNI. Sehingga sekali lagi proses hukum harus berjalan sehingga kepercayaan masyarakat kepada TNI tidak pudar,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads