Terbongkar Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua

Terbongkar Motif 6 Anggota TNI Mutilasi Warga Mimika Papua

Satu dari 6 Oknum TNI AD yang mutilasi 4 warga Papua saat diperiksa Polisi Militer.- TNI AD-Dispenad-disway.id

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menyampaikan Polisi Militer telah melakukan penahanan sementara selama 20 hari kedepan sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022. 

“Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Subdenpom XVII/C Mimika terhitung mulai hari Senin tanggal 29 Agustus sampai dengan 17 September 2022,” terang Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna dalam keterangan resminya.

BACA JUGA:Wacana Polri Kembali ke TNI Bergulir Seiring Upaya Revisi UU No 2 Tahun 2022 

Adapun keenam prajurit TNI Angkatan Darat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan itu adalah Mayor Inf HF, Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC, dan Pratu R.  Mereka semuanya bertugas di satuan Brigif 20/IJK/3 Kostrad. 

Selain enam orang prajurit TNI Angkatan Darat, pihak kepolisian Polda Papua juga telah menangkap dan telah menetapkan status tersangka kepada tiga warga sipil yang diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka adalah APL, DU, dan R.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: