Bagian Tubuh Korban Mutilasi Mimika Kembali Ditemukan, Libatkan 6 Anggota TNI

Bagian Tubuh Korban Mutilasi Mimika Kembali Ditemukan, Libatkan 6 Anggota TNI

Bagian tubuh korban mutilasi Mimika kembali ditemukan oleh pihak kepolisian, jelang kedatangan Presiden ke Papua-pmjnews.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Bagian tubuh korban mutilasi Mimika kembali ditemukan oleh pihak kepolisian.

Bagian tubuh tersebut merupakan salah satu dari korban mutilasi yang terjadi Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 lalu.

Penemuan bagian tubuh korban mutilasi tersebut terjadi pada Senin 29 Agustus malam tersebut merupakan potongan tubuh ketiga dari korban yang diduga sebanyak 4 orang

Kombes Faizal Ramadhani selaku Direskrimum Polda Papua mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan bagain tubuh dari korban mutilasi namun masih belum diketahui identitasnya.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Tiba di Rumah Dinas Duren Tiga Dengan Tangan Terikat dan Baju Tahanan Jalani Rekonstruksi

BACA JUGA:Aliran Dana Judi Online ke Oknum Polisi Dibenarkan PPATK, Ada ke Rekening IRT dan Pelajar Juga

“Sejauh ini kami telah mengetahui identitas jenazah kedua yang ditemukan pada Sabtu 27 Agustus lalu,” jelas Kombes Faizal.

"Penemuan korban yang kedua tersebut identitasnya adalah LN," ungkap Kombes Faizal.

Kombes Faizal melanjutkan bahwa pihaknya saat ini masih terus melakukan pencarian di Sungai Kampung Pigapu.

BACA JUGA:1.000 Situs Judi Diungkap Kepolisian di Tengah Isu Konsorsium 303

BACA JUGA:Kecurigaan Awal Bharada E Ada Hubungan 'Gelap' Putri dan Kuat Ma'ruf, Brigadir J yang Dikorbankan

Pencarian tersebut karena adanya pengakuan dari pelaku bahwa tubuh korban yang dimutilasi dimasukan kedalam karung dan dibuang di wilayah Sungai Kampung Pigapu.

Sedangkan penemuan dua bagian tubuh dari korban mutilasi tersebut ditemukan di lokasi yang tidak berjauhan. 

Adapaun wilayah penemuanya antara lain di Sungai Kampung Pigapu, distrik Iwaka, Kabupaten, Mimika, Papua.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: