JAKARTA, DISWAY.ID - Aliansi Advokat Antihoax melaporkan Deolipa Yumara dan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada Jumat, 2 September 2022.
Deolipa dan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Laporan itu sudah diterima Bareskrim dan teregistrasi dengan nomor: STTL/315/VIII/2022/BARESKRIM.
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Sabtu 3 September 2022
BACA JUGA:Enea Bastianini Catatkan Waktu Terbaik di FP2 MotoGP Seri 14 San Marino
Ketua Umum Aliansi Advokat Antihoax, Zakirudin menjelaskan bahwa Kamaruddin diduga berbohong soal kabar sayatan di jenazah Brigadir J dan dugaan penganiayaan.
"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil autopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari Forum Laboratorium Forensik. Itu sudah dibantah langsung," pungkas Zakirudin kepada wartawam, Jumat 2 September 2022.
Zakirudin meyakini bahwa apa yang telah disampaikan Kamaruddin itu bisa menimbulkan penggiringan opini hingga memicu kebencian.
"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," tuturnya.
BACA JUGA:Ketua KNPI: Waspada, Serangan Balik Sang Kaisar SAMBO Sudah Berjalan
BACA JUGA:Cody Gakpo Bongkar Saga Transfer ke Manchester United yang Berujung PHP: Saya Merasa Itu Tak Adil
Untuk Deolipa, ia dinilai telah menuduh Putri Chandrawathi yang kepergok berhubungan intim dengan Kuat Ma'ruf oleh Brigadir J.
"Kemudian, Deolipa lebih sadis lagi bicaranya. Seperti LGBT, persetubuhan. Pemberitaannya katanya si Kuat Ma'ruf dengan PC itu making love, diketahui oleh Brigadir Yosua. Jadi ini kan timbul spekulasi-spekulasi liar, padahal itu semua tidak benar," tukas Zakirudin.
Pihak Aliansi Advokat Antihoax sudah resmi melaporkan Kamaruddin dan Deolipa terkait dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP.
Dalam laporan tersebut, Zakirudin juga mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti pada tim penyidik.