Menyikapi rekomendasi Komnas HAM Ini, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto buat pengakuan akan menindaklanjutinya.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA (Perlindungan Anak) akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada awak media, Jakarta, Kamis 1 September 2022.
Lanjut Komjen Agus, segala temuan ataupun rekomendasi Komnas HAM akan didalami dengan segala fakta dan barang bukti yang ditemukan.
Komnas HAM hidupkan lagi dugaan pelecehan
Pihak Komnas HAM menjelaskan temuan dari penyelidikan berkenaan pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing. Yang mempunyai latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual di Magelang," ujar Komisioner Komnas HAM M Beka Ulung Hapsara dalam siaran persnya, di Jakarta, 1 September 2022.
Menurut Beka, peristiwa pembunuhan tersebut tidak bisa dijelaskan secara detail, lantaran ada banyak hambatan yakni berbagai tindakan obstruction of justice.
Komnas HAM juga menyampaikan empat pelanggaran terkait penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
BACA JUGA:Antisipasi Keamanan Demo Tolak KenaikanBBM, Polisi Siapkan Dekat ada Lalulintas
“Pertama, hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Faktanya memang terdapat pembunuhan Brigadir J yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri,” ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers.
Pelanggaran HAM kedua dalam kasus tersebut yakni pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan dimana Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
“Harusnya ketika (ada) dugaan (tindak kejahatan) apa pun harus ada proses hukum awal, tidak langsung kemudian dieksekusi,” tambahnya.
Selanjutnya, pelanggaran HAM ketiga adalah obstruction of justice yang diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.
“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.