BACA JUGA:Hidayat Nur Wahid Desak Jokowi Dengarkan Jeritan Rakyat Imbas BBM Naik: Harusnya Pemerintah Peduli!
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Selain itu dalam sidang kode etik yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memecat Ferdy Sambo sebagai anggota Polri dan berikut dua anak buahnya yaitu Kompol Chuk Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.
BACA JUGA:Pembalap Indonesia Raih Kemenangan di Seri 4 Balap TTC 2022 Thailand
BACA JUGA:Mengitip SPBU Vivo di Warung Buncit, Ternyata Begini Suasana dan Harga BBM Jenis Revvo 89 Hari Ini
Tak hanya itu dalam pemeriksaan pada sidang kode etik terungkap juga tentang CCTV yang awalnya dikatakan hilang ternyata malahaan dibuat ajang nonton bareng (nobar) oleh para 4 orang anak buah Ferdy Sambo pada Selasa 12 Juli 2022 pukul 02.00 WIB.
Adapun empat anak buah Ferdy Sambo yang nobar CCTV pembunuhan Brigadir J adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.
Empat perwira tersebut tidak melakukan pelaporan malahan nobar materi CCTV pembunuhan Brigadir J, di mana Ferdy Sambo sebelumnya juga telah memberikan ancaman terhadap mereka.
Ferdy Sambo mengancam agar hasil CCTV tersebut tidak sampai bocor kepada orang lain.