Kedua saksi tersebut juga mendengar suara anak kecil meminta tolong berulang kali.
"Dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah saudara AK. Selanjutnya saksi mendengar suara anak 'tolang-tolong' dari rumah saudara AK.
"Lalu saksi keluar rumah, melihat ada sepeda yang tidak saksi ketahui jenisnya dan beberapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau arah barat," jelas Pandra.
Dikatakan juga, korban Aipda Ahmad Karnain sudah bersandar di tembok rumahnya dengan luka tembak pada bagian kiri dadanya.
BACA JUGA: RH Emosi Datangi Rumah Aipda Karnain dan Langsung Tembak, Motif Polisi Tembak Polisi Terungkap
Warga sekitar dan istri korban lalu bergegas mengantarkan korban ke rumah sakit Harapan Bunda Lampung Tengah. Namun demikian, nyawa korban tak tertolong.
"Selanjutnya pada hari Minggu 4 September 2022 sekira pukul 23.45 WIB, berdasarkan hasil lidik anggota di lapangan, dilakukan pendalaman terhadap lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal dan lingkungan keluarga dari korban," terang Pandra.
Setelah pendalaman tersebut Pandra mendapat laporan bahwa korban Aipda Ahmad Kurnain dan pelaku Aipda Rudi Suryanto, memang tak miliki hubungan yang baik.
"Ketika dilaksanakan upaya paksa dan pelaku RS dihadapkan dengan fakta-fakta yang ada, pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya," jelas Pandra.
BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi di Lampung, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Depan Istri dan Anak
Dari penangkapan pelaku Aipda Rudi Suryanto, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni senjata api jenis revolve, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas Kawasaki KLX, baju pelaku saat penembakan, helm warna hitam dan jaket warna hitam.
"Atas perbuatan pelaku yang tega menghabisi rekannya sendiri, dia diancam dengan Pasal 338 sebagaimana dimaksud dalam KUHP yaitu, barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," terang Pandra.
Pandra juga mengatakan, pelaku Aipda Rudi Suryanto juga akan dikenakan sanksi etik dan terancam Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH).
"Selain itu, di internal kepolisian pelaku akan dikenakan sanksi etik, Pasal 13 Ayat 1 PP No 01 tahun 2003 Jo Pasal 5 ayat 1 Huruf B Perpol No. 07 Tahun 2022, Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 8 Huruf C Perpol Nomor 07 Tahun 2022 serta Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 01 Tahun 2003 Jo Pasal 13 Huruf M Perpol Nomor 07 tahun 2022, dengan sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH)," tutup Pandra.