RH Emosi Datangi Rumah Aipda Karnain dan Langsung Tembak, Motif Polisi Tembak Polisi Terungkap

 RH Emosi Datangi Rumah Aipda Karnain dan Langsung Tembak, Motif Polisi Tembak Polisi Terungkap

Ilustrasi/Polisi tembak polisi di Lampung-pixabay-

LAMPUNG, DISWAY.ID-Motif penembakan polisi oleh polisi di LAMPUNG Tengah diungkap Polres LAMPUNG Tengah dan Polda LAMPUNG. Kasus ini terjadi karena tersangka tersinggung terhadap korban.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa berdasarkan keterangan tersangka Aipda RH, korban Aipda Ahmad Karnain sering menggunjing serta menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya sehingga mengakibatkan tersangka emosi.

"Tersangka melihat sendiri di grup WA bahwa korban mengatakan istrinya belum membayar arisan online, " jelasnya. 

Kemudian Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melanjutkan, setelah membaca di group WA tersangka selalu memikirkan korban. 

BACA JUGA:Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi di Lampung, Aipda Karnain Tewas Ditembak di Depan Istri dan Anak

"Kebetulan malam itu tersangka sedang piket  di kantor. Tersangka ditelepon oleh istrinya karena sakit panas sehingga memutuskan untuk pulang. Di saat perjalanan pulang, tersangka  mengingat omongan korban yang sering menjelek-jelekan dirinya," ujarnya.  Tersangka memutuskan untuk mendatangi rumah korban.

BACA JUGA:Aipda Karnain Meregang Nyawa di Depan Anak dan Istri, LPW Desak Kapolri Tarik Seluruh Senpi

"Saat tiba di rumah korban, ternyata korban sedang duduk di depan rumah. Tersangka memanggil korban. Korban hendak membuka gerbang untuk mendatangi tersangka. Ternyata tersangka langsung menembakan senjatanya. Satu kali tembakan tepat mengenai dada kiri korban. Korban sempat berlari masuk ke rumah, namun korban terjatuh tepat di depan istri dan anak istrinya. Korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh keluarga dan tetangga, sayang nyawanya sudah tidak tertolong lagi, " katanya. 

Doffie melanjutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

''Juga dijerat menggunakan kode etik Polri dengan ancaman hukuman dipecat dengan tidak hormat (PTDH)," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radarlampung.disway.id