Komnas HAM dan Komnas Perempuan Digugat, Deolipa Bela Brigadir J

Senin 05-09-2022,21:14 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

JAKARTA, DISWAY.ID - Terpanggil dalam mengungkap kebenaran, Deolipa Yumara mantan pengacara Bharada E menyiapkan diri untuk melancarkan ‘serangan’ terhadap Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Serangan kedua lembaga tersebut berupaya gugatan setelah muncul statement adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo yang diduga dilakukan Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Gugatan akan diajukan pada Rabu 7 September 2022 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dasarnya perbuatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

BACA JUGA:Deolipa Yumara Kecewa, Ingin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ulang


Ilustrasi: Putri Candrawathi dan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik-Syaiful Amri/Disway.id-Disway.id

“Akan kita sampaikan gugatan tersendiri,” kata Deolipa di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin 5 September 2022. 

Komnas HAM dan Komnas Perempuan kata Deolipa seharusnya tidak mengeluarkan statemen yang didasari dugaan karena tidak memiliki wewenang. 

Apalagi pernyataannya itu tanpa disertai bukti yang kuat.

“Sebenarnya ada apa dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan ini, saya menduga ada sesuatu tiba-tiba membangkitkan lagi dugaan pelecehan seksual,” ujar Deolipa.

BACA JUGA:Main Gendong Jadi Bumbu Penyedap Cerita Duren Tiga

BACA JUGA:Deolipa Kritik Keras Kak Seto Imbas 'Jaga' Bayi Ferdy Sambo: Saya Yakin Dibayar 

Dari beberapa rangkaian bukti yang mencuat ke permukaan publik, Deolipa Yumara menegaskan Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melanggar prinsip kehati-hatian. 

Disampaikannya dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Yosua kepada Putri Candrawathi secara jelas bertolak belakang dengan fakta-fakta yang terjadi. 

Terlebih Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia. Tapi berani menyampaikan eksplanasi sebuah rangkaian cerita dan memunculkan praduga. 

Komnas HAM dan Komnas Perempuan juga telah mengangkangi prinsip kehati-hatian. Lembaga negara tidak boleh membuat statement di luar kewenangannya.

Kategori :