Deolipa Yumara Kecewa, Ingin Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilakukan Ulang
JAKARTA, DISWAY.ID- Mantan Kuasa Hukum Bharada E, yaitu Deolipa Yumara turut mengomentari agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 kemarin.
Menurut pengacara nyentrik berambut gondrong ini, rekonstruksi tersebut berjalan dengan baik, tapi sayang menjadi cacat karena ada rasa keadilan masyarakat yang dilanggar.
“Yaitu tidak diperbolehkannya pengacara korban untuk mengikuti proses rekonstruksi. Padahal pengacara korban punya hubungan hukum dengan kasus tersebut,” ujar Deolipa saat ditemui Disway.id di Polrs Metro Jakarta Selatan, Rabu 31 Agustus 2022.
Menurut Deolipa, secara proyusdisia seharusnya pengacara Brigadir J itu dilibatkan. Namun, yang dilibatkan hanya pengacara tersangka.
BACA JUGA:Ngabalin Bentak Deolipa Sebut Tak Punya Etika, Said Didu: Hindari Berdebat dengan Pemaki Istana
“Persoalannya mereka dilarang oleh Dirtipidum Andi Rian dan ini adalah suatu kecelakaan sejarah, karena sebenarnya rekonstruksi itu boleh dilibatkan untuk umum untuk melihat,” ungkapnya.
“Kalau persoalannya adalah untuk menghindari kerumunan, bisa dibatasi dan tetap pengacara korban yang memiliki hubungan hukum dengan perkara itu harus dilibatkan,” tambahnya.
Deolipa juga membantah pernyataan dari Dirpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian yang mengatakan bahwa tidak ada ketentuaan pengacara korban diwajibkan hadir.
“Menurut saya, kalau ketentuan tidak ada, saya kembalikan kepada rasa keadilan masyarakat yang berlaku,” tegasnya.
“Jadi, di sinilah cacatnya, resa keadilan masyarakat kemudian diabaikan oleh Dirtipidum sehingga menimbulkan cacat secara rasa keadilan masyarakat.
Karena menurut Deolipa ada ketidak transparansi, ia pun meminta agar rekostruksi kasus Brigadir J ini harus dilakukan ulang.
“Apakah hasil rekonstrusi ini bisa berlaku? itu bisa-bisa saja, tetapi sebaiknya rekonstrusi ini harus dilakuan ulang supaya menjadi fair. Kalau tidak fair dalam melakukan rekonstrusi, tentu kedepannya menjadi tidak fair dalam proses beracara dipersidangan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: