Kuasa Hukum Pemasang Pagar Laut di Bekasi Ungkap Hasil Sidak 7 Anggota Komisi IV DPR

Kuasa Hukum Pemasang Pagar Laut di Bekasi Ungkap Hasil Sidak 7 Anggota Komisi IV DPR

Kondisi pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.-Dimas Rafi-

BEKASI, DISWAY.ID-- Sebanyak 7 anggota Komisi IV DPR RI melakukan sidak wilayah pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Mereka datang disebut untuk melihat langsung pagar laut yang dipasang PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).

Komisi IV DPR RI kemudian meminta PT TRPN untuk mengurus Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) agar pemasangan pagar laut dapat dilanjutkan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum PT TRPN Berharap Dapat Dukungan dari Pemprov atas Proyek Pagar Laut Bekasi Selepas Sidak Anggota DPR

Pihak PT TRPN menyambut sidak tersebut.

Kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara mengungkapkan, sejumlah anggota DPR RI datang untuk meninjau langsung pagar laut dan area pelabuhan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

"Mereka DPR melihat langsung bertanya kepada para nelayan pada persoalan-persoalannya," ucap Deolipa di Bekasi pada Kamis, 23 Januari 2025.

Melalui peninjauan ini, Deolipa berharap pemerintah pusat dapat mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat terkait pembangunan pelabuhan PPI Paljaya.

"Kita berharap pemerintah pusat mendukung pemprov yang ingin membangun pelabuhan terbesar di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bekasi," harap dia.

Deolipa membenarkan PT TRPN mengakui telah membangun pagar laut alur pelabuhan di pesisir Kabupaten Bekasi tanpa mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

BACA JUGA:Anggota Komisi IV DPR RI Minta Pemilik Pagar di Laut Bekasi Segera Mengurus Data-Data

Ia menyatakan kliennya membangun pagar laut alur pelabuhan berdasarkan perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja yang diterbitkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat pada 2023.

Berdasarkan permintaan KKP agar PT TPRN bekerja sama dengan DKP Jawa Barat, maka diterbitkanlah perjanjian kerja sama dan surat perintah kerja terkait pembangunan alur pelabuhan.

Secara khusus, pada 2022, KKP menetapkan bahwa permohonan izin PKKPRL yang diajukan PT TPRN tidak memenuhi kriteria yang dipersyaratkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads