Anggota Komisi IV DPR RI Minta Pemilik Pagar di Laut Bekasi Segera Mengurus Data-Data
Pagar laut Bekasi yang memiliki ribuan batang bambu yang terpancang secara rapi di wilayah perairan tersebut akan diusut KKP-HO/Nelayan Tarumajaya-
BEKASI, DISWAY.ID-- Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Riyono, meminta PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten BEKASI, untuk menaati ketentuan yang berlaku.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi PT TRPN adalah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
BACA JUGA:Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang ke KPK
BACA JUGA:Menteri KKP Ungkap Bambu Bekas Pagar Laut Akan Jadi Barang Bukti
"Jangan sampai kegiatan yang mungkin tujuannya baik tetapi merugikan kepentingan masyarakat dan sejauh mana mereka taat mekanisme dan aturan yang ada," terang Riyono di Bekasi pada Rabu, 22 Januari 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Riyono memastikan telah terjadi kegiatan ilegal, khususnya pembangunan pagar laut yang tidak dilengkapi izin PKKPRL dari KKP.
Selain itu, Riyono meminta PT TRPN mengurus izin PKKPRL untuk memastikan kelanjutan pembangunan pagar laut yang menjadi cikal bakal pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer tersebut.
BACA JUGA:Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR: Tidak Adanya Izin PKKPRL
BACA JUGA:Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya
"Kalau di sini kan sudah jelas siapa yang punya, nanti makanya koordinasikan kira-kira apakah mereka memang izinnya sedang diurus," ucap dia.
Lebih lanjut, Riyono mengaku akan mengkaji lebih lanjut perihal Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki PT TRPN untuk pembangunan alur pelabuhan tersebut.
"Termasuk kami mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau Sertifikat Hak Miliknya, SHM-nya. Ini yang kami sedang dalami," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
