Menteri KKP Ungkap Bambu Bekas Pagar Laut Akan Jadi Barang Bukti

Menteri KKP Ungkap Bambu Bekas Pagar Laut Akan Jadi Barang Bukti

Menteri KKP Ungkap Bambu Bekas Pagar Laut Akan Jadi Barang Bukti-Disway/Candra Pratama-

TANGERANG, DISWAY.ID-- Pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten sudah mulai diruntuhkan sejak Sabtu, 18 Januari dan berlanjut pada Rabu, 22 Januari 2025.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, batang bambu yang berhasil dicabut dari pagar laut itu akan dijadikan sebagai barang bukti.

BACA JUGA:Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR: Tidak Adanya Izin PKKPRL

BACA JUGA:Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

Nantinya, barang bukti tersebut akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk mengetahui siapa  pemilik pagar laut misterius sepanjng 30,16 kilometer itu.

Tak hanya itu, Trenggono mengatakan, bambu bekas pagar laut tersebut juga dapat dimanfaatkan oleh para nelayan untuk penangkaran atau budidaya kerang hijau.

"Kemudian tadi yang bambu, ya bambunya juga akan dijadikan sebagai barang bukti, lalu kemudian juga bisa jadi itu bisa dimanfaatkan oleh nelayan untuk penangkaran kerang, kerang hijau," jelasnya kepada awak media, Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Sosok Kholid, Nelayan Banten yang Lantang soal Pagar Laut Tangerang

BACA JUGA:KKP Terus Dalami Pemilik Pagar Laut Tangerang: Kita Usut Sampai Ada Tersangkanya!

Trenggono mengaku jika pihaknya telah memanggil kelompok nelayan yang diduga telah melakukan pemasangan pagar laut di pesisir Tangerang.

Kendati demikian, Wahyu belum bisa memberikan hasilnya. Sebab, proses penyelidikan masih berlangsung hingga saat ini.

"Pemanggilan terhadap sekelompok nelayan yang katanya memasang sudah kita panggil kemarin pukul 09.00 WIB. Mereka yang dipanggil itu karena mengatakan mewakili dari kelompok yang memasang ya," ujarnya di Tanjung Pasir, Rabu, 22 Januari 2025.

"Yang pasti ini masih dalam proses terus penyidikan, mudah-mudahan sesegera mungkin," sambungnya.

Tak berhenti di situ, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, pihaknya bakal melakukan pemrosesan hukum terhadap pelaku pemasangan pagar laut dari bambu di pesisir Kabupaten Tangerang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads