Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR: Tidak Adanya Izin PKKPRL

Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR:  Tidak Adanya Izin PKKPRL

Pelanggaran dua perusahaan pembangun pagar laut laut Bekasi diungkap DPR, di mana tidak adanya izin PKKPRL.-dimas rafi-

BEKASI, DISWAY.ID - Pelanggaran dua perusahaan pembangun pagar laut laut Bekasi diungkap DPR, di mana tidak adanya izin PKKPRL.

hal ini disampaikan Komisi IV DPR RI yang berencana mengkaji Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) atas pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) yang berada di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKS, Priyono mengatakan bahwa pihaknya tengah mengecek semua data-data yang dimiliki oleh perusahan tersebut.

"Kami mau cek sejauh mana HGB-nya katanya atau sertifikat hak miliknya, SHM-nya ini yang kami sedang dalami," ucap Priyono di Bekasi pada Rabu, 22 Januari 2025.

BACA JUGA:Intimidasi Perampasan Tanah Warga Pesisir Tangerang Dibeberkan Ahmad Khozinudin: Kalau Gak Mau, Gua Lelepin di Empang!

BACA JUGA:Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

Dalam peninjauan tersebut, Priyono membenarkan adanya perbuatan melawan hukum terkait pembangunan pagar laut yang tidak mengantongi izin PKKPRL dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ia meminta agar PT TRPN segera mengurus izin PKKPRL tersebut agar pembangunan alur pelabuhan sepanjang lima kilometer itu dapat terus berlanjut.

Priyono juga mengusulkan agar dibentuk panitia khusus (pansus) di DPR untuk mengkaji masalah pagar laut di Bekasi dan Kabupaten Tangerang.

BACA JUGA:Duh! Lebih 360 Gedung di Jakarta Belum Penuhi Standar Keselamatan Kebakaran

BACA JUGA:Banjir Grobogan Hari Ketiga, KAI Rekayasa 29 Perjalanan dan Batalkan 9 Perjalanan KA

"Kemarin di masa sidang, saya secara pribadi untuk DPR membentuk pansus termasuk sudah disampaikan oleh ibu ketua DPR," ucap dia.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menutup pagar laut di perairan Kampung Paljaya pada Rabu lalu karena belum mengantongi izin PKKPRL.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP Sumono Darwinto menjelaskan, tindakan penyegelan ini sebagai respon penegakan hukum terhadap aktivitas yang tidak berizin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads