bannerdiswayaward

Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

Pemerintah mengungkapkan saksi pemilik pagar laut Rp18 juta per KM.-candra pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah mengungkapkan saksi pemilik pagar laut Rp18 juta per KM.

Sanksi ini bakal diterapkan pada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan denda tersebut nantinya akan dihitung berdasarkan luasnya.

BACA JUGA:Banjir Grobogan Hari Ketiga, KAI Rekayasa 29 Perjalanan dan Batalkan 9 Perjalanan KA

BACA JUGA:KKP Terus Dalami Pemilik Pagar Laut Tangerang: Kita Usut Sampai Ada Tersangkanya!

"Belum tahu persis (total dendanya), itu bergantung pada luasan. Kalau itu (pagar di Tangerang) kan 30 km, per km Rp18 juta," ujar dia di Istana Negara Jakarta, Rabu, 22 Januari 2025.

Trenggono mengaku saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pemilik pagar laut dengan berkoordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Ia menyebutkan terdapat dua orang yang terindikasi pelaku dan kasus akan diserahkan dan menjadi bahan diskusi kepada aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Polsek Pesanggrahan Kini Dipimpin Polwan Berprestasi, AKP Seala Syah Alam Siap Jaga Kamtibmas 24 Jam Nonstop

BACA JUGA:Banjir Grobogan Hari Ketiga, KAI Rekayasa 29 Perjalanan dan Batalkan 9 Perjalanan KA

"Pasti begitu kita dapat (pelakunya) akan didenda. Dari kami (KKP) sanksi denda karena lebih ke arah sanksi administratif. Kalau ada unsur pidana itu kepolisian," jelasnya.

Sejauh ini pihak KKP telah memanggil pihak yang mengklaim memasang pagar laut pesisir Tangerang.

Adapun pihak yang dipanggil sebanyak 2 orang nelayan dan dalam pemeriksaan mereka juga meyebutkan nama-nama lainnya.

BACA JUGA:Polsek Pesanggrahan Kini Dipimpin Polwan Berprestasi, AKP Seala Syah Alam Siap Jaga Kamtibmas 24 Jam Nonstop

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads