Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya
Pemerintah mengungkapkan saksi pemilik pagar laut Rp18 juta per KM.-candra pratama-
BACA JUGA:Ruben Amorim Miliki Rasio Kemenangan Manchester United Terburuk dalam 94 Tahun
Hal tersebut diungkapkan oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) yang menjelaskan jika pemeriksaan tersebut untuk mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang tersebut
"Yang akan diperiksa akan bertambah karena mereka akan nyebut orang lain. Nama yang disebut itu akan kita panggil," ujar Ipunk di Muara Karang, Jakarta Utara, dikutip Kamis, 23 Januati 2025.
Ia juga menegaskan akan terus menulusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar yang terbuat dari bambu itu.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya) katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: