KKP Terus Dalami Pemilik Pagar Laut Tangerang: Kita Usut Sampai Ada Tersangkanya!
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah. Guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang tersebut.-candra pratama-
TANGERANG, DISWAY.ID - Kemeterian Kelautan Perikanan (KKP) melalui Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) masih mendalami terkait pemilik pagar laut TANGERANG sepanjang 30.16 kilometer.
Diketahui, untuk saat ini sudah ada 2 orang nelayan yang dilakukan pemeriksaan karena telah mengklaim memasang pagar laut pesisir Tangerang.
Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan bahwa jumlah orang-orang yang diperiksa akan terus bertambah. Guna mengetahui siapa pemilik dari pagar bambu di Pesisir Tangerang tersebut.
"Akan bertambah. Jadi mereka akan nyebut orang lain. Mereka (orang lain yang disebut itu) akan kita panggil," ujar Ipunk di Muara Karang, Jakarta Utara, dikutip Kamis, 23 Januati 2025.
BACA JUGA:Tarif Biskita Segera Diberlakukan, Dishub: Tahun ini Akan Tetapkan
BACA JUGA:Target 3 Juta Sertifikat Halal di Tahun Ini, Kadin DKI Jakarta Sambangi Babeh Haikal
Ia juga menegaskan akan terus menulusuri hingga akhirnya bisa dapat membuktikan dan menjadikan tersangka terhadap pemilik pagar yang terbuat dari bambu itu.
"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangkanya) katanya.
Karena baginya, pagar bambu sepanjang 30,16 km di Laut Kabupaten Tangerang itu pasti memiliki dalang yang membiayai hingga akhirnya terpasang di Lautan.
BACA JUGA:Dengan Teknologi, Petani Modern saat Ini Punya Peluang Lebih Menguntungkan
BACA JUGA:Daya Tampung Universitas Padjajaran SNBP 2025 untuk Semua Jurusan, Camaba Wajib Cek!
"Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa? ‘Kalau mobil kan BPKB, kemudian tanah ini sertifikat," urainya.
"Kalau bambu pagar ini kan, kami juga dalami. Siapa yang mengaku memiliki, langsung kami periksa. Misalnya mengaku, terus dia hanya bicara kita langsung periksa," sambungnya.
Perihal sanksi, Ipunk menyebut, pihak KKP hanya dikenakan hukuman administrasi. Namun, apabila ada pihak lain yang ingin menjerat terduga pelaku pemilik pagar itu untuk dikenakan pidana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
