bannerdiswayaward

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang ke KPK

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang ke KPK

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tanggerang ke KPK-Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Detektif Partikelir Boyamin Saiman melaporkan pengesahan sertifikat hak milik (SHM) dan hak guna bangunan (HGB) terkait pagar laut di perairan Banten ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menjelaskan bahwa penerbitan dokumen itu dibarengi dengan tindakan rasuah.

BACA JUGA:Menteri KKP Ungkap Bambu Bekas Pagar Laut Akan Jadi Barang Bukti

BACA JUGA:Pelanggaran Dua Perusahan Pembangun Pagar Laut Bekasi Diungkap DPR: Tidak Adanya Izin PKKPRL

“Saya sudah masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat) tapi antrian banyak terus saya masukkan dalam bentuk penerimaan surat,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Kamis, 23 Januari 2025.

Boyamin menjelaskan aduan tersebut dibuat karena ia menilai perairan laut tidak boleh diklaim atau dikuasai pihak tertentu.

Ia yakin berkas yang sudah diterbitkan merupakan pemalsuan.

BACA JUGA:Sanksi Pemilik Pagar Laut Rp18 Juta Per KM, KKP: Denda Dihitung Berdasarkan Luasnya

BACA JUGA:Sosok Kholid, Nelayan Banten yang Lantang soal Pagar Laut Tangerang

“Jadi ada dugaan pemalsuan di letter C, letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ucap Boyamin.

Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak percaya lahan yang diklaim hak milik itu sebelumnya daratan. Lantaran, kata Boyamin, tidak ada pelebaran air laut sejak beberapa tahun terakhir.

Dia meyakini adanya pelanggaran dengan acuan Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas penerbitan dokumen tersebut. KPK diyakini menjadi instansi yang berwenang mengurusnya

“Di sana menentukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan denda pidana paling sedikit Rp50 juta, paling banyak Rp250 juta,” ujar Boyamin.

BACA JUGA:KKP Terus Dalami Pemilik Pagar Laut Tangerang: Kita Usut Sampai Ada Tersangkanya!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads