bannerdiswayaward

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang ke KPK

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tangerang ke KPK

Boyamin Saiman Laporkan Pengesahan SHM dan HGB Pagar Laut di Tanggerang ke KPK-Disway/Ayu Novita-

BACA JUGA:Titiek Soeharto Minta Pemilik Pagar Laut Tangerang Ganti Rugi Biaya Pembongkaran

Boyamin memberikan sejumlah nama dalam laporannya. Namun, ia tidak memerinci identitas yang diadukan. 

Ada nama menteri sebelum era Kabinet Merah Putih yang disertakan dalam laporan tersebut.

“Dan itu saya sebut juga dalam surat saya, ada dua Menteri, yang jelas bukan Pak Nusron Wahid. Jadi yang sebagian besar Menteri A, yang sepuluhan persen Menteri B,” kata Boyamin.

Ia enggan memerinci nama maupun inisial dua menteri yang diadukan. 

Lebih lanjut, Boyamin berharap, KPK tidak mengabaikan laporan tersebut, atau, diancam digugat praperadilan.

BACA JUGA:Pagar Laut

BACA JUGA:Tak Hanya di Tanjung Pasir, Pagar Laut di Perairan Ketapang Tangerang Juga Ikut Dibongkar

“Bukti ini biasa kita pakai gugatan praperadilan kalau perkaranya tidak ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas pagar misterius di laut Tangerang.

Nusron mengatakan, penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.

Kementerian ATR/BPN mencatat, ada 263 bidang SHGB di atas pagar laut Tangerang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ada 17 bidang lainnya yang dilengkapi SHM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads