"Sayangnya mereka tidak melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian (Polres), sehingga tak ada olah TKP dan pengambilan bukti-bukti terkait kejadian tersebut," tutur Komjen Agus.
Meski Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasa Seksual (UU TPKS) diakui Komjen Agus cukup membuat penyidikan jadi sulit.
BACA JUGA:Puan Maharani Sebut Pengalihan Subsidi BBM Sudah Tepat Sasaran, Terus Ngapain Demo?
Akan tetapi dia juga menegaskan bahwa penyidikan bakal dilakukan jika ada alat bukti yang kuat.
"Apapun yang dinarasikan bagi kami penyidik ya harus didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.