BACA JUGA:Siap-siap! Tarif Bus dan Ojol Akan Disesuaikan dalam Waktu Dekat
BACA JUGA:Pengakuan Brigjen Hendra Kurniawan soal Arahan Ferdy Sambo: Dia Bilang Sudah Lapor ke Kapolri
Lebih lanjut Sugeng menegaskan kalau Ferdy Sambo dan tersangka lain tidak akan bebas dari jerat hukum apabil laporan pelecehan seksual Putri Candrawathi diproses.
Ferdy Sambo dan tersangka lainnya disebut Sugeng hanya akan mendapat keringanan masa tahanan.
"Bebas tidak tetapi mendapatkan keringanan bisa jadi, dengan mempertimbangkan nilai-nilai sosial," tukasnya.
Sementara itu, sebelumnya Polri bisa saja melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pelcehan seksual yang diduga dialami Putri Candrawtahi di Magelang.
BACA JUGA:Bersiap! Alat Ini Akan Ungkap Semua 'Kebohongan' dari Ucapan Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
BACA JUGA:Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jabodetabek Hari Ini, Selasa 6 September 2022
Hal itu bisa saja dilakukan dengan catatan ada alat bukti yang cukup kuat untuk dijadikan acuan penyelidikan.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya hanya akan memproses laporan apabila ada alat bukti yang cukup kuat.
"Sepanjang didukung dengan alat bukti ya kami proses," kata Komjen Agus, Senin 5 September 2022.
Akan tetapi dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi tidak dilaporkan oleh pihak Ferdy Sambo ke polres setempat.
BACA JUGA:Tarif Ojol Besok Resmi Naik, Sesuaikan Harga BBM
BACA JUGA:Shin Tae-yong Sebut Kekalahan Timnas U-19 dari Persija Jakarta U-18 Tak Begitu Penting, Tapi...
Maka dari itu polisi tidak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dari dugaan pelecehan seksual itu.
Polisi juga sama sekali tidak melakukan pengambilan bukti-bukti terkait dugaan tersebut.