BACA JUGA:Rimba Raid Team Indonesia Siap Berkompetisi di Adventure Internasional Rimba Raid Malaysia 2022
Hal tersebut dinyatakan oleh pihak Pemerintah Daerah 3 raksa, yaitu DTPTMSP, Camat dan Dinas Tata Ruang Kabupaten Tangerang saat melakukan pertemuan dengan puluhan korban di Kantor DPRD Kabupaten Tangerang.
"Saat ke DPRD barulah semua terbuka dan diketahui bahwa pengembang tidak punya izin selain izin prinsip di tahun 2019 yang expired 6 bulan, dari 2019 mereka buat," kata Budi.
"Karenakan izin prinsip itu cuma 6 bulan atau 1 tahun gitu, saya lupa," tambahnya.
BACA JUGA:Sembilan Orang Dilaporkan Hilang Akibat Topan Hinnamnor Hantam Korea Selatan
BACA JUGA:Pensiun Dini, Andrea Dovizioso Akui Sempat Menangis: Keputusan Saya Untuk Pensiun di Sini Tepat!
Lebih lanjut, pada pertemuan tersebut, DPRD juga mengundang pihak pengembang untuk datang, tapi ternyata mereka tak kunjung datang sehingga pertemuan tersebut akan direncakan kembali.
"Jadi ketika ke DPRD, mereka diundang tapi tidak datang. Nanti akan ada pertemuan lagi tapi belum tahu kapan," ucapnya.
Tidak hanya itu, mereka juga akan melakukan laporan polisi dengan bantuan pengacara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Budi mengatakan, dari hasil pertemuan tersebut, pihak DPRD akhirnya menyegel lokasi itu agar tidak ada tambahan korban lagi.
BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Pasukan Perdamaian PPB Untuk Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya
BACA JUGA:Ini Momen Detik-detik Mengerikan Wahana Roda Berputar Ambruk di India, 10 Orang Luka-luka
"Karena tidak ada izin, pihak DPRD langsung meminta untuk penyegelan lokasi perumahan Bhuvana Village Regency agar tidak ada korban lagi," tuturnya.
Sebagai informasi, PT Sukses Indonesia Anugerah Property melakukan penjualan properti melalui media sosial yang mana saat penjualan tersebut, mereka sempat membawa nama Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo alias Jokowi.
"Yukz ikut mensukseskan program pemerintah Bapak Presiden Joko Widodo bersama MCI," tulis dalam media tersebut.