Aryanto menambahkan untuk mengusut dugaan Fahmi Alamsyah terlibat atau tidak sangat gampang.
Faktanya adalah Fahmi membuat skenario yang dirilis polisi hari Senin 11 Juli 2022. Meski namanya penasihat ahli kapolri, tapi itu bukan dalam rangka tugas resmi.
Fahmi Alamsyah (Foto: dok pribadi)--
“Yang jelas tulisan itu membahayakan. Polisi jadi jatuh namanya. Tercemar. Itu yang perlu diselidiki oleh penyidik,” kata dia.
“Meskipun dia sudah mengundurkan diri, kita dari penasihat ahli menuntut Fahmi harus diusut. Soal nanti terlibat atau tidak, tergantung hasil pemeriksaan penyidik,” jelasnya.
“Kalau ditemukan unsur ya bisa jadi pidana. Kalau tidak ya diklarifikasi. Yang pasti, tidak cukup dengan pengunduran diri saja. Wong sudah bikin heboh kok,” timpal Aryanto.
Hal senada juga disampaikan mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto.
Dia menyebut Fahmi Alamsyah sangat layak menjadi tersangka. Tuduhannya menyebarkan berita atau informasi bohong.
“Ternyata kronologis itu disusun oleh pihak luar yang bukan Polri,” kata mantan Kadensus 88 Antiteror Polri, Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto melalui chanel Youtube Polisi Ooh Polisi pada Rabu, 17 Agustus 2022.
Disebut-sebut yang membuat saudara Fahmi Alamsyah. Dia juga salah satu penasihat ahli kapolri. Kita kaget. Apa Polri nggak punya ahli menyusun rilis kok sampai orang luar,” ujarnya.
Terlebih, pers rilis yang diduga dibuat Fahmi Alamsyah itu digunakan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 11 Juli 2022 lalu.
BACA JUGA:Mahalnya Pengakuan Sambo
“Kita harus salut. Kita harus angkat topi sama yang namanya Fahmi Alamsyah. Ini langka. Ada orang minta mundur dari jabatannya,” kata dia.
“Dia mundur setelah ini diketahui rekayasa dan menimbulkan kehebohan luar biasa. Tanggal 9 Agustus 2022 Fahmi Alamsyah menyatakan mengundurkan diri sebagai penasihat ahli kapolri,” imbuhnya.
Menurut Bekto, rilis yang dibuat Fahmi Alamsyah tersebut akibat luar biasa besar. Bekto menyebut perbuatan ini memiliki konsekuensi pidana.
“Namun, Fahmi punya hak membela diri. Dia mengaku sekedar dimintai tolong oleh FS (Ferdy Sambo, red). Dalam surat pengunduran dirinya, dia mengaku sudah membantu membuatkan bahan pers rilis,” ujarnya.