Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.
Dengan ketentuan baru itu, per 10 September 2022 pukul 00.00 WIB, tarif baru ojol dan AKAP kelas ekonomi mulai diberlakukan.