Kemenhub Siapkan Aturan Ojol dalam Revisi UU LLAJ

Senin 12-10-2026,10:55 WIB
Kemenhub Siapkan Aturan Ojol dalam Revisi UU LLAJ

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan kebijakannya-Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) untuk mengatur layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk ojek online (ojol).  

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, revisi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transportasi online sekaligus memastikan layanan tersebut memenuhi standar keselamatan.  

“Perkembangan transportasi online perlu diikuti dengan kerangka regulasi yang jelas agar penyelenggaraannya dapat diawasi secara efektif. Kita tidak bisa membiarkan layanan yang sudah berkembang di masyarakat berjalan tanpa pengaturan yang memadai, karena pada akhirnya dapat menimbulkan polemik. Selain itu, juga untuk tetap menjaga keselamatan transportasi jalan,” ujar Dudy di Jakarta, Senin, 12 Oktober 2026.  

BACA JUGA:Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif Penumpang hingga Antar Makanan

Dudy menjelaskan, pengaturan transportasi berbasis aplikasi akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.  

Pemerintah, kata dia, telah menyetujui usulan DPR RI untuk menambahkan Bab XIII A yang mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk mengangkut orang, mengantarkan barang, dan makanan.  

“Terkait transportasi berbasis aplikasi, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang, pengantaran barang dan makanan,” jelasnya.  

Menurut Dudy, regulasi tersebut nantinya akan mengatur penyelenggaraan layanan angkutan orang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat dengan memperhatikan keselamatan dan kepentingan publik.  

Salah satu aspek yang menjadi perhatian Kemenhub adalah standar keselamatan kendaraan dan pengemudi.  

Perusahaan aplikator juga akan didorong untuk memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan.  

“Kalau kita sudah berbicara mengenai keselamatan, tentu harus ada standar yang dipenuhi, mulai dari kondisi kendaraan hingga perlengkapan keselamatan pengemudi. Dalam implementasinya, Kemenhub juga akan mendorong peran aktif perusahaan aplikator dalam memastikan kendaraan yang digunakan mitra pengemudi memenuhi persyaratan keselamatan,” kata Dudy.  

Pengawasan layanan transportasi online dapat dilakukan melalui pemantauan kondisi kendaraan, pemenuhan perlengkapan keselamatan, serta pelatihan pengemudi. Pemerintah juga menyiapkan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan.  

BACA JUGA:Perpres 27/2026 Terbit! Ojol Dapat Kepastian Hukum, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen

Selain keselamatan, Kemenhub akan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem transportasi online. Kebijakan yang disusun diharapkan dapat melindungi pengguna jasa, memperhatikan kondisi mitra pengemudi, serta mempertimbangkan kemampuan perusahaan aplikator untuk tetap beroperasi.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: