Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, GoTo Bicara Komisi 8 Persen dan Kesejahteraan Driver
Perpres Ojol Baru Terbit pada 8 Oktober 2026, mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver.-Goto-
JAKARTA, DISWAY.ID – Perpres Ojol Baru Terbit pada 8 Oktober 2026, mengatur pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk hubungan kemitraan antara aplikator dan mitra driver.
Menanggapi aturan tersebut, GoTo menyatakan komitmennya untuk mematuhi regulasi pemerintah, sembari menunggu aturan turunan terkait layanan pengantaran makanan dan barang.
Dalam penuturannya, CEO GoTo Hans Pakuwo menyampaikan bahwa Perpres tersebut menegaskan hubungan kemitraan antara aplikator dan Mitra Driver, dengan Kementerian UMKM sebagai kementerian pengampu.
"Kami menyambut baik Peraturan Presiden ini dan berkomitmen untuk senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, serta berkolaborasi erat dengan Pemerintah guna memastikan implementasinya berjalan secara efektif," tutur Hans kepada media secara daring, pada Jumat 9 Oktober 2026.
BACA JUGA:Perpres 27/2026 Terbit! Ojol Dapat Kepastian Hukum, Biaya Platform Dibatasi 8 Persen
Lebih lanjut, Hans juga turut menambahkan bahwa Perpres tersebut adalah langkah Pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang sehat, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak.
"Kami meyakini bahwa keberlanjutan ekosistem hanya dapat terwujud melalui kolaborasi dan sinergi dari seluruh pihak," tegas Hans.
"Karena itu, kami siap terus bekerja sama dengan Pemerintah untuk memastikan regulasi dapat diimplementasikan secara efektif," tambahnya.
BACA JUGA:Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif Penumpang hingga Antar Makanan
Sementara itu, skema bagi hasil atau komisi 8 persen sudah turut diimplementasikan oleh GoTo pada layanan transportasi penumpang roda dua GoRide sejak 1 Juli 2026.
Kedepannya, Hans menambahkan, pihak GoTo akan terus menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Untuk layanan pengantaran barang dan layanan pengiriman makanan, kami menunggu peraturan turunan dari Kementerian Komdigi," ucap Hans.
Sejalan dengan penerbitan Perpres tersebut, komitmen kesejahteraan Mitra Driver juga turut dibuktikan oleh GoTo melalui melalui berbagai inisiatif, termasuk Program Apresiasi Mitra (PAM).
BACA JUGA:Atribut Ojol Diduga Disalahgunakan, Komunitas Bekasi Temui Polisi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: