Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif Penumpang hingga Antar Makanan

Kamis 08-10-2026,12:22 WIB
Perpres Ojol Terbit, Atur Tarif Penumpang hingga Antar Makanan

Ilustrasi Ojol (Grab)---Dok. Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Aturan ini tidak hanya mengatur layanan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang, tetapi juga mencakup pengantaran barang dan makanan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerbitan Perpres tersebut merupakan hasil sinkronisasi dan harmonisasi pemerintah bersama DPR untuk mengatur ekosistem transportasi online.

“Setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 8 Oktober 2026.

BACA JUGA:Apel Kebesaran Polda Metro, Kapolda dan Wakapolda Sampaikan Apresiasi ke Jajaran

Dasco menuturkan, dalam Perpres itu ada beberapa aturan termasuk beberapa kementerian yang mengatur soal angkutan orang dan tarif serta barang dan makanan.

Ia menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menangani pengaturan angkutan orang beserta tarifnya. Lalu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengatur layanan pengiriman barang dan makanan.

Perpres tersebut akan menjelaskan mengenai kewenangan yang dimiliki sebagai pengampu atau pembina bagi pengemudi ojol.

“Oleh karena itu, pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya telah menuangkan ketentuan mengenai biaya platform sebesar 8 persen dalam Keputusan Menteri Perhubungan yang berlaku sejak 1 Juli 2026.

“Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut,” kata Dudy.

BACA JUGA:IHSG Dibuka Menguat 0,48% ke Level 6.176 Setelah Kemarin Melemah

Kementerian Perhubungan juga akan menjadi pengampu pengaturan tarif angkutan orang. Tarif tersebut nantinya menjadi salah satu rujukan bagi kementerian lain dalam menyusun aturan terkait layanan pengantaran.

Sementara itu, Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mengatakan pihaknya telah melakukan simulasi untuk menyusun pengaturan biaya jasa transportasi pada layanan tersebut.

“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Nezar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: