Kemenkumham Resmi Bebaskan 23 Napi Kasus Korupsi dari Lapas Tangerang dan Sukamiskin, Ini Daftar Namanya

Rabu 07-09-2022,13:55 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

BACA JUGA:Pengumuman! Tarif Ojol Resmi Naik, Berikut Ini Rinciannya

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin;

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana;

15. Supendi bin Rasdin;

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said;

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan;

BACA JUGA:Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Cek Besaran Kenaikan Masing-masing Daerah

BACA JUGA:Ini Bukti 'Telak' Kesalahan Kombes Agus Bela Ferdy Sambo, Brigjen Ahmad Ramadhan: Hari Ini Pembacaan Tuntutan

18. Anang Sugiana Sudihardjo; dan

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Lebih lanjut, Rika menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia sepanjang Januari 2022 hingga September 2022.

"Pada September 2022 terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor," tutur Rika

Kategori :