Terdakwa Tipikor Lahan Sawit Surya Darmadi Minta Keadilan

Kamis 08-09-2022,14:58 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal Wahibudiyak

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) lahan lahan sawit PT Duta Palma meminta keadilan pada Pemerintah Indonesia.

Terdakwa dan Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi mengatakan dirinya meminta keadilan terkait dugaan kasusnya, karena dirinya merasa memiliki bukti berupa hak guna usaha (HGU).

"Saya minta keadilan, saya punya HGU. Kalau sudah ada HGU semua aman," katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

Selain itu, dirinya membantah apabila ada pencucian uang dalam kasusnya dan dirinya mengaku tidak mengenal Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu yang menjabat tahun 1999-2008.

"Kalau soal pencucian uang itu tidak ada. Tidak. Saya enggak kenal Bupati." tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma yang terduga dilakukan pemilik perusahaan, Surya Darmadi.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Sidang hari ini 8 September 2022 ini diagendakan untuk pembacaan dakwaan terhadap Surya Darmadi.

Sidang dilaksanakan di ruangan Kusumah Atmaja, PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Bersama Putri Candrawathi, Bripka RR ke Yosua: Kamu Tadi Ditanyain Ibu

BACA JUGA:Bareng Ratu Atut, Suami Airin Bebas Bersyarat dari Lapas

Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Surya Darmadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dibalut rompi berwarna pink dan duduk di bangku pesakitan.

Perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupi tersebut dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst.

Agenda diawali dengan pembukaan sidang oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Fahzal Hendri. 

Kategori :