Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2017 disebutkan bahwa DKPP merupakan lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Tidak hanya itu, dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa anggota DKPP harus berjumlah 7 orang yang mana 5 orang berasal dari tokoh masyarakat.
Sedangkan 2 orang lagi terdiri dari 1 orang berasal dari unsur bawaslu dan 1 orang dari unsur KPU.