JAKARTA, DISWAY.ID- Sindikat pelaku kejahatan kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis Soft Gun berhasil diringkus oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis 8 September 2022.
Kasus tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 jam 10.30 WIB di Jl. Raya Pasar Minggu depan Pom Bensin Shell Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran Jakarta Selatan.
“Tersangka ada dua orang, mereka merupakan komplotan, pertama inisal AS (53) berperan sebagai eksekutor, dan ES (49) sebagai Joki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA:Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diringkus Polda Metro Jaya
Kombes Zulpan juga memaparkan ada banyak barang bukti yang diamankan, diantaranya adalah 1 (satu) Pucuk Senpi Soft Gun jenis Makarov warna hitam, 1 (satu) pasang sepatu warna hitam, 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Kopassus, 1 (satu) buah celana jeans warna Biru.
Kemudian 1 (satu) buah baju warna hijau, 1 (satu) Unit kendaraan roda 4 jenis Toyota Avanza, 1 (satu) Unit Dompet warna hitam, 1 (satu) Unit HP berwarna hitam, 1 (satu) Unit Dompet warna hitam, dan 1 (satu) unit Mobil Avanza warna putih Nopol : B-2771-SOE.
Dengan aksinya tersebut mereka mendapatkan satu tas warna hitam yang di dalamnya ada uang sejumlah Rp.299.600.000 atau hampir Rp. 300 juta.
“Jadi modus yang dilakukan, para tersangka berkeliling menggunakan kendaraan mobil rental mencari sasaran dijalan raya, ketika menemukan target para pelaku memepet korban yang berkendara dan mengatakan korban telah menabrak keluarga tersangka,” terang Kombes Zulpan.
“Kemudian meminta ganti rugi kepada korban dan menodongkan senjata api jenis Shoftgun. Jika di mobil korban ada barang berharga, tersangka kemudian mengambil barang milik korban dan melarikan diri,” tambahnya.
Menurut Kombes Zulpan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan tentang adanya seseorang yang diamankan oleh warga dan seorang anggota Polri tentang adanya pelaku tindak pidana pencurian dan atau perampasan yang terjadi di jalan raya pasar minggu depan pom bensin Shell Jakarta selatan, pada hari senin tanggal 29 agustus 2022 jam 10.30 wib.
Berdasarkan informasi tersebut piket Jatanras mengecek TKP dan meminta keterangan dari korban dan pelaku yang diamankan, selanjutnya dari hasil introgasi tim opsnal subdit umum/jatanras yang dipimpin oleh AKBP Indra Wienny Panjiyoga, melakukan penyelidikan dan Berhasil mengamankan 2 orang pelaku di wilayah kabupaten Tangerang Banten.
Kemudian pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku mengakui perbuatannnya dan ada 19 TKP yang rata-rata dilakukan di wilayah Jakarta dan Sekitarnya,” ungkap Zulpan.
“Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya.