Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Ditangani Polres Jakpus, Tidak Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Laporan Terhadap Kamaruddin Simanjuntak Ditangani Polres Jakpus, Tidak Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kamaruddin Simanjuntak mengkalim jika konten Polisi Pengabdi Mafia adalah sebuah fakta dan kebenaran-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak selaku Kuasa Hukum Brigpol Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan yang mengatakan bahwa laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik Polres dan tidak dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Jadi sedang ditangani Polres," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 7 September 2022.

BACA JUGA:Anies Baswedan Penuhi Panggilan, KPK: Kami Hargai Kehadirannya

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin menambahkan pihaknya bakal mengundang pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk klarifikasi.

Sayangnya Kombes Komarudin tidak dirinci kapan agenda ini bakal dilakukan.

Namun, dirinya menjelaskan sebelum mengklarifikasi Kamaruddin akan laporan yang dibuat Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih ini, pihaknya bakal lebih dulu mengklarifikasi pelapor.

Dalam hal ini polisi bakal meminta keterangan Kosasih terlebih dahulu atas laporan yang dibuat.

"Iya akan diberikan undangan klarifikasi (terhadap Kamaruddin). Kami akan klarifikasi pelapor (Kosasih) dulu," ungkap Komarudin menambahkan.

BACA JUGA:Komjen Agus Andrianto Jawab Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Kuat Dengan Konfirmasi Saksi

BACA JUGA:Susi Saksi Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Komjen Agus Jawab Isu Perselingkuhan Istri Sambo

Sebelumnya diberitakan, pengacara Kamaruddin Simanjuntak resmi dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih ke polisi.

Laporan dibuat ke Polres Metro Jakarta Pusat dan diterima dengan nomor: LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 5 September 2022.

Laporan terhadap Kamaruddin itu terkait dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong alias hoax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: