Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diringkus Polda Metro Jaya

Ayah Tiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diringkus Polda Metro Jaya

Ditreskrimum Polda Metro Jaya rilis kasus.-M. Ichsan-

JAKARTA, DISWAY.ID- Polda Metro Jaya bersama Unit VI PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan meringkus pelaku rudakpaksa terhadap anak tiri yang masih di bawah umur.

Kasus rudapksa terhadap anak di bawah umur tersebut dengan laporan LP/B/1189/VII/2022/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/PMJ, Tanggal 06 Juni 2022.

“Kasus pencabulan anak di bawah umur, dilakukan sesorang tersangka inisial S, (42) dan korban seorang perempuan AKM (12). Kejadian pada Januari 2022 di perumahan Bojong Nangka, Kelapa Dua Kabupaten Tangerang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

BACA JUGA:Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Bersama Putri Candrawathi, Bripka RR ke Yosua: Kamu Tadi Ditanyain Ibu

Kombes Zulpan juga menjelaskan, tersangka ini merupakan ayah tiri yang melakukan pencabulan terhadap anak tirinya dengan cara meraba dan mencolok kemaluan korban secara berulang kali.

“Pada Sabtu 2 September 2022 kami mendapat info dari orang tua kandung korban (ibu), bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polda Metro. Pelaku merupakan tukang potong rambut hair style, dia berpindah-pindah terakhir di Denpasar Bali,” jelasnya.

“Penyidik jemput tersangka kemudian Minggu 4 September 2022 dibawa ke Tangsel diperiksa. Kepada penyidik mengakui terbukti dan memenuhi unsur pidana sebagai tersangka,” tambahnya.

BACA JUGA:Tarif Ojek Online Naik, Pengendara: Upah Bertambah

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPPU Nomor Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa visum et Repertum dan pakaian korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: