Ongkos Angkutan Umum Regular Naik Seribu Rupiah, MRT dan LRT Tidak Alami Kenaikan

Kamis 08-09-2022,20:39 WIB
Reporter : Bambang Dwi Atmodjo
Editor : Reza Permana

"Setelah diterima hari ini, tentu disampaikan ke Pak Gubernur untuk diproses keputusan gubernurnya," ucap Syafrin.

Kenaikan harga BBM tak lepas dari kenaikan harga minyak dunia dan membengkaknya anggaran subsidi dan kompensasi BBM. 

Pada Sabtu 3 September 2022 Presiden Joko Widodo resmi menaikkan 3 jenis BBM bersubsidi yaitu Pertamax, Pertalite dan solar.

BACA JUGA:Madura United 1-0 Bhayangkara FC: Skuad Sapeh Kerrab Kokoh di Puncak Klasemen

BACA JUGA:Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Yamaha Ajak Konsumen dan Keluarga Wisata ke Ocean Dream Samudra

Kenaikan harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter, sementara harga Solar Subsidi menjadi Rp 6.800 per liter.

Tak hanya Pertalite dan Solar Subsidi, harga BBM Pertamax juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. 

Kategori :