Berlinang Air Mata, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berlinang Air Mata, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara 

Berlinang Air Mata, SYL Dituntut 12 Tahun Penjara -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan tuntutan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pidana selama 12 tahun penjara

Eks mentan ini terbukti secara sah dan meyakinan menurut hukum melakukan pemerasan di Lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). 

BACA JUGA:SYL Jalani Sidang Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan

BACA JUGA:Dalam Sidangnya SYL Ngaku Setor Uang ke Firli, Irjen Karyoto akan Kroscek Lebih Lanjut

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada, Jumat 28 Juni 2024. 

Setelah mendengarkan dari JPU, SYL keluar ruang persidangan dengan berlinang air mata. 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama. 

Selain itu, SYL juga dijatuhi hukunan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Tak Tahu Mobil Anaknya Hasil Sharing Pegawai di Kementan, SYL: Saya Terlalu Sibuk

BACA JUGA:Dicecar Soal Bayar Cicil Apartemen Nayunda, SYL: Saya Pengayom Orang Bugis

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Sebelumnya, SYL juga mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut. 

Pasalnya hal ini dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu dibuktikan pada persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: