SYL Jalani Sidang Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan

SYL Jalani Sidang Tuntutan Gratifikasi dan Pemerasan

Eks Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, 28 Juni 2024 menjalani sidang tuntutan gratifikasi dan pemerasan-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat 28 Juni 2024 menjalani sidang tuntutan gratifikasi dan pemerasan.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) yang akan membacakan surat tuntutan tersebut.

Dalam hal ini, Jaksa akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. 

BACA JUGA:Argentina Masuk ke Jurang Resesi, Ekonom Senior: Rambu-rambu Bagi Indonesia

BACA JUGA:Ngeri! Penagih Utang Koperasi Tewas Dibunuh Debitur di Palembang, Mayatnya Sampai Dicor

Pembacaan tuntutan ini sesuai dengan perintah majelis hakim pada Senin, 24 Juni 2024 lalu. 

“Untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024,”tuturnya. 

Selain SYL, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekretaris Jenderal Kemeterian Pertanian (Kementan) RI Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta. 

Di dalam surat dakwaan dijelaskan bahwa pengumpulan uang dilakukan SYL dengan cara meminta Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I di Kementan dan jajarannya. 

SYL didakwa dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:Bung Kus Ketar-ketir Lihat Lawan Indonesia Hasil Drawing AFC, Berikut Ini Grup Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:WNA China Penipu 800 WNI di Abu Dhabi Ditangkap Bareskrim

SYL juga mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.

Akan tetapi, majelis hakim memutuskan tidak menerima nota keberatan tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait