Jenderal Listyo Sigit Beber Percakapan Sambo dengan Bharada E saat di Saguling: 'Saya Ingin Membunuh Yosua'

Kamis 08-09-2022,21:10 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Sebelumnya, Pihak LPSK mengungkapkan bahwa Bharada E jengkel dengan tersangka lain saat menjalani pemeriksaan konfrontasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang digelar pada Selasa 31 Agustus lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo bahwa Bharada E jengkel saat pemeriksaan konfrontasi Putri Candrawathi tentang pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo terkait dengan keterangan rekan-rekannya.

Hasto menyampaikan bahwa Bhrada E merasa keterangan tersangka lain berbeda dengan apa yang disampaikannya.

“Bharada E jengkel mendengarkan keterangan tersangka lain, keterangan yang disampaika oleh tersangka lain terkesan dibuat-buat,” jelas Hasto.

BACA JUGA:Kapolri Ingatkan Pasukan Perdamaian PPB Untuk Pedomani Tribrata dan Catur Prasetya

Hasto juga menjelaskan bahwa keterangan dari Bharada E masih tetap konsisten dan kondisinya juga masih stabil.

Dalam pemeriksaan konfrontasi dengan tersangka lain, Bharada E dihadirkan secara terpisah melalui online.

Setelah menjalani pemeriksaan konfrontasi yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihak penyidik masih belum melakukan penahanan terhadap istri dari Ferdy Sambo ini.

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis menegaskan bahwa Polisi memutuskan untuk tidak menahan kliennya tersebut.

BACA JUGA:Waduh.. 5 Poin Arahan Ferdy Sambo ke Anak Buahnya Bocor, Nama Kapolri Dibawa-bawa

Meskipun Polisi tidak menahan Putri Candrawathi, tetapi yang bersangkutan tetap diminta untuk wajib lapor sebanyak dua kali dalam seminggu ke Bareskrim Polri

Lantas mengapa Putri Candrawathi pada akhirnya tidak dilakukan penahanan seperti tersangka pembunuhan Brigadir J yang lain?

Menurut Arman, Putri Candrawathi tidak ditahan lantaran alasan kemanusiaan karena masih mempunyai anak kecil dan kondisi kesehatan yang kurang stabil

"Terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," kata Arman Hanis, di gedung Bareskrim Polri pada Kamis, 1 September 2022.

"Karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," tambahnya.

Kategori :