Skandal Cinta Segi Tiga Magelang Berakhir di Duren Tiga, Gantian Masuk Kamar Putri Candrawathi

Jumat 09-09-2022,17:49 WIB
Reporter : Syaiful Amri
Editor : Syaiful Amri

Mereka menyatakan bahwa hal itu karena hasil tes merupakan bagian dari materi penegakan hukum serta tak ingin hasil tes itu dijadikan dasar analisa liar.  

BACA JUGA:Ferdy Sambo Perintah Bripka RR Tembak Brigadir J: Saya Gak Berani Pak!

“Hasil uji lie detector/polygraph pro justitia (penegakan hukum) untuk penyidik,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 9 September 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan tes kebohongan terhadap Ferdy Sambo pada hari Kamis kemarin di Pusat Laboratorium Forensik, Sentul, Jawa Barat. 

Menurut Dedi, pemeriksaan itu berlangsung hingga pukul 19.00 WIB. Dedi pun tak bisa menjelaskan apakah hasil tes itu sudah rampung. 

Putri Candrawathi dan Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo, sebelumnya juga sudah menjalani tes yang sama pada Selasa, 6 September 2022. Hasilnya pun tak diungkap ke publik.

BACA JUGA:3 Kapolda Terjerat Drama Duren Tiga

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi beralasan hasil tes itu tak diungkap ke publik agar tidak terjadi opini atau analisis yang liar dari masyarakat. 

Andi menegaskan seluruh fakta akan dibeberkan di persidangan. 

Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai penggunaan tes kebohongan terhadap para tersangka ini mengindikasikan polisi kesulitan mendapatkan bukti untuk memperkuat sangkaan mereka. 

Dia menilai tes itu menjadi kontradiksi karena Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf memiliki hak ingkar sebagai tersangka.

Polisi sejauh ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang disinyalir terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain Putri Candrawathi, tersangka lainnya ialah Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Fahmi Alamsyah 'Arsitek' Duren Tiga Melenggang Bebas

BACA JUGA:Pengakuan Jujur Bripka RR Lihat Kuat Ma`ruf di Kamar Putri Candrawathi, Prilakunya Bikin Tanda Tanya

Kategori :