-Tarif Batas Atas Rp 227 per penumpang/km
-Tarif Batas Bawah Rp 142 per penumpang/km
Ditjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatmo mengatakan Kemenhub memberikan waktu tiga hari kepada perusahaan transportasi dan aplikator menyesuaikan tarif tersebut.
"Kami beri waktu tiga hari kedepan dari penetapan ini okepada aplikator untuk menyesuaikan tarif baru terdebut," katanya saat konferensi pers.