Menhub Bicara Soal Kenaikan Tarif Ojol: Tidak Mungkin Kita Menyenangkan Semua Pihak

Jumat 09-09-2022,19:08 WIB
Reporter : Aulia Nur Arhamni
Editor : Aulia Nur Arhamni

Zona II : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi :

BACA JUGA:Seluruh Pertandingan Liga Inggris Pekan Ini Resmi Ditunda Sebagai Bentuk Penghormatan ke Ratu Elizabeth II

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550/km

-Batas atas: Rp 2.800/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 10.200 - Rp 11.200

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku serta Papua:

-Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300/km

BACA JUGA:Isu Bripka RR Terima Uang dari Ferdy Sambo Terjawab, Kuasa Hukum Buat Pengakuan

-Batas atas: Rp 2.750/km

-Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara: Rp 9.200 - Rp 11.000

Berikut rincian kenaikan tarif AKAP yang terbaru :

Wilayah I (Sumatera, Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara) :

-Tarif Batas Atas Rp 207 per penumpang/km

BACA JUGA:Skandal Cinta Segi Tiga Magelang Berakhir di Duren Tiga, Gantian Masuk Kamar Putri Candrawathi

-Tarif Batas Bawah Rp 128 per penumpang/km

Wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, dan Indonesia Timur) :

Kategori :