JAKARTA, DISWAY.ID-Terdakwa penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' hari ini mendapatkan putusan hukum.
Hakim yang memimpin sidang tersebut, Adeng AK membacakan vonis kepada Edy Mulyadi terdakwa kasus tersebut dengan hukuman 7 bulan 15 hari.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari penjara," kata Adeng saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
Sebelumnya diketahui, Sidang putusan pengadilan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Edy Mulyadi hari ini digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini (12/9) diagendakan untuk pembacaan putusan pengadilan kepada terdakwa. Sidang dilaksanakan di ruangan Hatta Ali.
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Edy Mulyadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dan kepalanya mengenakan blangkon bercorak hitam dan abu-abu
Agenda langsung dimulai dengan pembacaan putusan oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Adeng AK.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Mulyadi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpantau peserta sidang hadir memenuhi kapasitas ruangan yang ada.