JAKARTA, DISWAY.ID - Tim kuasa hukum penyebaran berita hoaks terkait kasus 'tempat jin buang anak' dengan terdakwa Edy Mulyadi usai divonis kliennya langsung bebas.
Ketua tim kuasa hukum Edi Mulyadi, Herman Kadir mengatakan kliennya divonis 7 bulan 15 hari, pada Senin (12/9) kliennya langsung bebas.
Lantaran vonis tersebut waktu lama penahanan Edy selama proses perjalanan hukum kliennya.
"Tujuh bulan lima belas hari itu, berarti jadi masa totalnya habis hari ini. Iya pas tahanan itu, dia langsung bebas tadi," katanya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:5 Cara Dapat BSU Gaji Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Diberitakan sebelumnya, Sidang putusan pengadilan terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang menjerat Edy Mulyadi hari ini digelar.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta yang berada di Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sidang hari ini (12/9) diagendakan untuk pembacaan putusan pengadilan kepada terdakwa. Sidang dilaksanakan di ruangan Hatta Ali.
Hakim terlihat membuka persidangan pukul 10.00 WIB. Edy Mulyadi datang dengan menggunakan kemeja putih panjang dan kepalanya mengenakan blangkon bercorak hitam dan abu-abu
Agenda langsung dimulai dengan pembacaan putusan oleh Hakim yang dipimipin oleh Hakim Adeng AK.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus Edy Muyladi ini berasal dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terpantau peserta sidang hadir memenuhi kapasitas ruangan yang ada.