5 Cara Dapat BSU Gaji Rp 600 Ribu, Simak Syarat dan Ketentuannya
Ilustrasi penyaluran BSU.-Pixabay-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan sejak Senin 12 September 2022.
Penerima BSU ini adalah untuk pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota.
"Yang punya upah minimum di atas itu berhak. Contoh pekerja DKI yang upah minimumnya Rp 4,7 juta, maka tetap mendapatkan bantuan itu," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat jumpa pers dikutip, Selasa 13 September 2022.
"Karena hitungnya nilai minimum kabupaten kota, Senilai upah minimum kab/kota, mereka tetap berhak mendapat itu," sambungnya.
Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.
Lalu apa saja persyaratan lainnya?
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh,
Berikut Persyaratannya:
- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta
- Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: