Bharada S Sopir Ferdy Sambo yang Mengintimidasi Kerja Wartawan di Duren Tiga Hanya Disanksi Demosi 1 Tahun
Bharada Sadam dalam sidang etik Polri, Senin 12 September 2022.-Tangkapan Layar -Disway.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada Sadam mantan ajudan sekaligus sopir eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhkan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi kepada Bharada Sadam itu diputuskan usai dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin, 12 September 2022 secara tertutup.
Sidang etik Sadam dilakukan secara tertutup. Namun, pada saat pembacaan putusan disiarkan secara langsung melalui portal Polri TV yang dapat dipantau media secara streaming melalui situs Polri TV di internet.
Ketua Sidang Komis Etik Kombes Racmat Pamudji membacakan putusan bahwa Bharada Sadam terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik Polri diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Komisi Etik Polri dan Komisi Profesi Polri.
BACA JUGA:Dua Sejoli yang Terpisah Bertemu di dalam Mimpi, Ceritanya Bikin Haru
Bharada Sadam dinilai tidak profesional menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J). Perbuatan Sadam masuk kategori pelanggaran sedang.
Komisi Sidang Etik Polri menjatuhkan sanksi berupa etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sadam juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada Komisi Etik Polri dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Kedua, sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata kata Rachmat dikutip dari portal Polri TV, Selasa, 12 September 2022.
Dalam sidang tersebut juga dibacakan fakta yang meringankan Bharada Sadam sebagai terduga pelanggar kooperatif dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Sadam juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari di Mako Brimob.
Sementara itu, fakta yang memberatkan, perbuatan Sadam telah menjadi pemberitaan viral di media mainstream dan media daring.
Dalam sidang etik tersebut dibacakan bahwa Bharada Sadam melakukan perbuatan berupa telah mengintimidasi dan mengambil foto dan video yang tersimpan pada ponsel wartawan nasional yang meliput di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling II, Jakarta Selatan, sehingga menyebabkan pemberitaan tersebut viral.
"Perbuatan tersebut menghambat kebebasan pers. Bharada Sadam selaku anggota Polri seharusnya dapat diberikan pengertian secara santun," ujarnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Terancam Bakal Bongkar 'Borok' Polri, Isu Konsorsium 303 Mencuat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: