4. Masukkan nama lengkap sesuai KTP di kolom yang tersedia
5. Masukkan nama ibu kandung
BACA JUGA:Erick Thohir Ajak Hacker Lokal Lindungi Indonesia dari Peretas Luar Negeri: Tidak Ada Salahnya...
BACA JUGA:Catat, 10 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Dipercepat Waktu Tempuhnya Mulai 28 September 2022
6. Lalu klik "Berikutnya"
7. Masukkan "Alamat Email"
8. Isi nomor handphone (HP)
9. Buat "Password" akun minimal delapan karakter yang terdiri dari angka, huruf kecil/besar, dan simbol
10. Klik "Daftar Sekarang"
11. Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP Anda
12. Setelah berhasil daftar akun, silakan login kembali ke akun Anda di kemnaker.go.id
BACA JUGA:Pagi-pagi Hecker Bjorka Spill Data Mahfud MD dan Cak Imin sampai Abu Janda, Ada Bukti Transfer?
BACA JUGA:Driver Ojol Nekat Menyamar Jadi Pegawai Minimarket di Lampung, Uang Puluhan Juta Nyaris Raib
13. Lengkapi profil biodata berupa foto, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
14. Selanjutnya, akan muncul notifikasi
- Tahap 1: Calon
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
- Tahap 2: Penetapan