BACA JUGA:Jawaban Keras Komnas HAM Usai Dituding Bela Putri Candrawathi: Enggak Usah Dibahas Lagi
Dalam Peraturan Menteri ESDM No 29 tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Listrik untuk Rumah Tangga telah ditentukan kelompok masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi listrik.
Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan bahwa kenaikan daya dari 450 VA ke 900 VA ini merupakan salah satu upaya agar penyaluran subsidi listrik agar tepat sasaran.
Salah satu subsidi yang diberikan adalah pada mayarakat dengan daya listrik 450 VA.