Menko Polhukam Mahfud MD bicara soal rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan perihal kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Mahfud MD rekomendasi Komnas HAM tidak tidak projustitia. Namun info dari Komnas HAM bisa jadi data tambahan untuk kepolisian.
Mahfud MD juga mengungkapkan jika saat ini Ferdy Sambo sudah tidak bisa mengelak lagi.
“Ini adalah hasil laporan yang tidak projustitia. Kita sampaikan saja biar polisi mendalami, memang sudah jelas perencanaan pembunuhan. Sehingga Sambo tak bisa mengelak,” ujar Mahfud MD, Senin 12 September 2022.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Asia U-20 2023 di Surabaya, PSSI: Kami Tidak Mengeluarkan Sepeser pun...
Lanjut Mahfud MD, Adapun motif dalam kasus ini tidak begitu dibutuhkan.
Alasannya, pihak pengadilan hanya ingin memastikan bahwa pelaku tidak gila saat beraksi.
“Motif tidak harus ada, tapi kadang saat hakim mau tahu juga motif pelaku. Apakah orang sehat atau gila? Sehingga dicari motifnya, kalau tidak gila sebetulnya cukup,” tuturnya.
Berikut rekomendasi lengkap dari Komnas HAM dalam kasus pembunuhan Brigadir J:
1. Meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan tentu saja dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel berbasis saintifik crime investigation.
2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus, artinya tadi dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya begitu oleh teman-teman kepolisian.
3. Memastikan penegakan hukum tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja, tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tetapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta,
BACA JUGA:Ikan Busuk dari Kepala, Kapolri Minta Anggota Berani Tolak Perintah Atasan apabila...
4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.