Effendi Simbolon telah melukai dan mencederai harkat, martabat dan kehormatan Pimpinan TNI, Institusi TNI dan Prajurit TNI.
“Effendi Effendi Simbolon mengenyampingkan etika moral dan tata krama,” kata Tony didampingi Sekretaris, Ir. H. Fauzy Djapri, MM, dan jajaran Pengurus PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung.
Tony menambahkan PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung meminta pertanggung jawaban moral atas pernyataan yang disampaikan Effendi Simbolon.
“Sampaikan segera permintaan maaf segera kepada kepada Pimpinan TNI, Prajurit TNI, dan Rakyat Indonesia, kami tunggu!” timpal Ketua DPD GRANAT Provinsi Lampung (Gerakan Nasional Anti Narkotika) itu.
Jika tidak dilakukan maka Effendi Simbolon akan berhadapan dengan Keluarga Besar FKPPI. Kondisi ini pun akan memantik gejolak perlawanan.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa keluarga besar FKPPI tidak terima. Mengalir darah juang orang tua kami, para Patriot Bangsa, yaitu TNI-POLRI,” ujar Tony.
Pemegang Sabuk Hitam DAN VI Karateke ini juga meminta, Lembaga DPR-RI, melalui Pimpinan DPR-RI dan Pimpinan Komisi I DPR-RI untuk meminta permohonan maaf yang sama.
“Karena pernyataan Effendi Simbolon disampaikan dalam forum resmi Lembaga DPR-RI, saat acara RDP Komisi I DPR-RI,” jelas Tony.
BACA JUGA:KSAD Jenderal Dudung Beber Alasan Tak Hadir saat RDP DPR: Itu Perintah Panglima TNI
Tony menegaskan, jika Effendi Simbolon tidak meminta maaf secara terbuka, maka PD VIII KB FKPPI Provinsi Lampung akan melaporkan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI, dan ke Aparat Penegak Hukum.
Tony juga tak habis pikir apa sebenarnya yang telah diperbuat Effendi Simbolon untuk masyarakat, bangsa dan negara ini, sehingga dengan enteng dan gampangnya mendiskriditkan TNI.
Effendi Simbolon telah melukai, dan mencederai harkat, martabat dan kehormatan Institusi TNI dan Prajurit TNI sebagai Tentara Rakyat, Tentara Pejuang, dan Tentara Nasional Indonesia, beserta keluarga besarnya.
“Tugas TNI jelas, untuk menjaga persatuan dan kesatuan, menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945,” papar Tony.
BACA JUGA:Berkabung Atas Jatuhnya Pesawat Bonanza, TNI AL Kibar Bendera Setengah Tiang Selama 3 Hari