Saat ini berkas perkara sedang menunggu tahap penelitian, namun penyidik sebelumnya mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor terlebih dahulu.
Kombes Pol Teddy menjelaskan pihaknya masih mememrikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus ini secara damai sebelum masuk ke ranah pengadilan.
BACA JUGA:Gerindra Ngarep Jokowi Dampingi Prabowo, P3S: Irasional dan Bikin Geli
BACA JUGA:Eko Kuntadhi Tersandung Masalah, Gus Yusuf: Buruan Minta Maaf Sambil Ngopi-ngopi
“Kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian,” tandasnya.
“Akan tetapi jika kedua belah pihak baik pelapor dan terlapor tidak menemui kesepakatan antara, kami memastikan bahwa proses hukum akan berlanjut ke pelimpahan berkas ke jaksa peneliti,” tambah Kombes Pol Teddy.